Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat
PATI, PATINEWS.COM
Satuan Samapta Polresta Pati, Jawa Tengah, intensif melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sebagai bagian dari kegiatan KRYD, berupa razia minuman keras (miras) dalam rangka menciptakan kondisi aman selama pelaksanaan Ops Mantap Praja 2024. Berdasarkan laporan dari masyarakat, razia kali ini menyasar Kecamatan Pati, Margorejo, dan Dukuhseti di Kabupaten Pati.
Dalam operasi yang digelar sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari (12/10/2024), Sat Samapta berhasil menyita 48 botol miras ilegal berjenis anggur merah berukuran 620 ml serta mengamankan lima kartu identitas yang kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Samapta.
“Setelah menerima laporan dari warga terkait peredaran miras, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan miras tersebut,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Samapta, Kompol Purwito.
Kompol Purwito menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Pati. “Razia ini diadakan untuk menekan gangguan Kamtibmas, khususnya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras dalam rangka Cipta Kondisi selama tahapan Pilkada 2024,” jelasnya.
Pedagang yang kedapatan menjual miras ilegal dikenai pembinaan dan pendataan, sementara barang bukti disita untuk diproses lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Tindakan tegas akan kami berikan karena miras dapat memicu gangguan ketertiban umum,” tegasnya.
(*)