Polresta Pati Amankan Aksi Unjuk Rasa Petani Pundenrejo Tayu
PATI, PATINEWS.COM
Dalam upaya mengantisipasi Aksi unjuk rasa di gelar oleh masyarakat Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu yang berujung pada tindakan anarkis, Polri mengerahkan personelnya untuk mengamankan aksi tersebut sebagai bentuk upaya menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Dalam kegiatan pengamanan oleh Personel Polresta Pati yang berjumlah 143 orang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama berlokasi di Halaman Pemda Pati pada Jumat pagi (04/10/2024).
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Warga Desa Punden Rejo dengan maksud dan tujuan untuk Melaksanakan upaya mediasi bersama Pemda Kab. Pati dalam rangka membahas konflik agraria yang dialami Petani Pundenrejo dengan PT. Laju Perdana Indah (LPI) serta Untuk memperoleh solusi terkait permasalahan agraria lahan yang terletak di Ds. Pundenrejo Kec. Tayu milik PT. LPI PG. Pakis Baru dengan masa HGB akan berakhir pada hari Jumat tanggal 27 September 2024.
Status tanah saat yang dipermasalahkan tersebut merupakan lahan hijau yang sebelumnya zona kuning pada tahun 2021 sesuai Surat dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor : T/TL.03.01/2397/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 perihal HGB No 9. 10, 11, 12 dan 13 lokasi Desa Pundenrejo Kec. Tayu Kab Pati dihapus dari basis data tanah terindikasi tanah terlantar.
Lahan tersebut sampai saat ini telah ditanami tanaman tebu dan ada beberapa lahan yang digunakan tempat tinggal oleh 12 warga masyarakat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Plt Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna mengatakan, Aksi unjuk rasa yang dilakuan oleh masyarakat adalah merupakan hak setiap Warga Negara secara bebas menyatakan pendapat di muka umum sejalan dengan Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.
Menurutnya, Setiap orang secara hukum diberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi tuntutan kepada pihak tertentu, namun hendaknya memperlihatkan moralitas yang baik dan beretika serta menggunakan bahasa yang baik dan benar sehingga memberikan kesan tidak menjurus kepada adanya perbuatan yang menyimpang dari aturan hukum.
“Dengan adanya pengamanan aksi unjuk rasa oleh personel Polresta Pati, ini menunjukkan bentuk kerja yang nyata selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sehingga aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan aman dan lancar sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,“ pungkasnya.
(dok Humas Resta Pati)