Polisi Tangkap 9 Tersangka Judi Online, Omzet Capai 15 Miliar per Bulan
JATENG, PATINEWS.COM
Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipid Cyber) Bareskrim Polri telah menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang. Para tersangka tersebut ditangkap karena peran mereka dalam pembuatan rekening dan transaksi uang hasil judi di situs 1Xbet.
Penyerahan ini diungkapkan dalam keterangan pers oleh Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online. Acara ini digelar di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis siang.
Tim penyidik yang dipimpin oleh AKP Bambang Meiriawan SH., MH, yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, menyerahkan para tersangka. Ia didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang, M. Rizky Pratama.
AKP Bambang mengungkapkan bahwa para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum berbeda, yaitu Semarang, Jakarta, dan Medan. Mereka adalah karyawan yang membuat rekening untuk memudahkan transaksi judi online 1Xbet.
“Selain membuat rekening, mereka juga berperan dalam transaksi penerimaan, pengumpulan, dan pengiriman uang hasil judi di situs tersebut,” jelas AKP Bambang.
Aktivitas transaksi dilakukan melalui rekening bank di Indonesia, dengan omzet mencapai 15 miliar rupiah per bulan.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 77 rekening beserta kartu ATM, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop, dan uang sekitar 700 juta rupiah.
Server dan operator situs judi berada di Filipina dan Kamboja, meski aktivitasnya dilakukan di Indonesia. Pihak Bareskrim Polri sedang mengejar dua DPO yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
“Kami telah mengirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait dua DPO tersebut,” tegas AKP Bambang.
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan para tersangka di wilayah hukum Indonesia.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang, M. Rizky Pratama, mengungkapkan bahwa para tersangka akan ditahan di LP Kedungpane dan LP Bulu sembari menunggu penyempurnaan dakwaan.
“Siang ini kami menerima pelimpahan sembilan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online dari tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka akan ditahan di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008, dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan mengajak masyarakat untuk saling mengawasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online,” tandasnya.
(*)