Pj Bupati Pati Sujarwanto Buka Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
PATI, PATINEWS.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024 di Amarilis Room Hotel New Merdeka, Sabtu (24/8). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pati, Ketua KPU Pati beserta jajaran, Bawaslu Pati, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan partai politik.
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, yang membuka acara tersebut, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Ia mengakui bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada, berbagai dinamika politik kerap terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kita bisa jaga kondusifitasnya, kita jaga ketentramannya. Para pemimpin kita pasti akan bertindak sebijak mungkin untuk menyikapi dinamika yang terjadi saat ini,” ujarnya dalam sambutannya.
Sujarwanto juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berkomitmen menjaga stabilitas dan iklim demokrasi yang sehat. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Regulasi tersebut menjadi landasan hukum setiap aspek pencalonan, mulai dari persyaratan calon, proses pendaftaran, hingga mekanisme verifikasi dan penetapan calon,” jelasnya.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas bagi para peserta Pilkada mengenai apa yang harus dilakukan dan dihindari dalam proses pencalonan. “Dengan memahami aturan ini secara komprehensif, kita dapat menghindari serta meminimalisir berbagai kendala maupun permasalahan teknis yang mungkin timbul dalam proses pencalonan,” tambah Sujarwanto.
Sementara itu, Ketua KPU Pati, Supriyanto, menekankan bahwa tahapan pendaftaran pencalonan sangat krusial, karena banyak aspek sensitif yang bisa menjadi bahan kontroversi. Ia mengingatkan tentang pentingnya kehati-hatian dalam mengikuti perkembangan peraturan dan keputusan yang berlaku.
Supriyanto juga menyinggung tentang dinamika di tingkat pusat, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang sempat berubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan hampir diubah oleh Badan Legislasi DPR RI. “KPU RI harus bekerja maraton untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 60 dan 70 dalam waktu sehari,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai aturan MK, ada ketentuan angka minimal 6,5 persen dari jumlah suara sah, yang di Pati jumlahnya mencapai 814.558 suara. “Angka 6,5 persen itu setara dengan 52.947 suara,” jelas Supriyanto.
Supriyanto menegaskan bahwa penentuan angka tersebut telah melalui pertimbangan yang sangat matang. Ia mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusifitas demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Pati.
(*/pn/prk/hms)