Petani Pundenrejo Kembali Tuntut Hak Tanah, DPRD Pati Fasilitasi Audiensi
PATI, PATINEWS.COM
Puluhan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun) kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menggelar audiensi pada Rabu (12/2/2025). Mereka menuntut pengembalian tanah yang diklaim sebagai peninggalan nenek moyang mereka.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Pati dengan dihadiri oleh Komisi A dan Komisi B DPRD Pati, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya, di mana warga sempat melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Pati dan bahkan menginap di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bentuk protes.
Germapun Tolak Perpanjangan HGB PT LPI
Ketua Germapun, Sarmin, dengan tegas menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT Laju Perdana Indah (LPI). Ia menegaskan bahwa tanah tersebut harus kembali ke masyarakat agar bisa dikelola oleh generasi mendatang.
“Kembalikan tanah kami! Jangan sampai diterbitkan perpanjangan HGB dalam bentuk apa pun. Kami memperjuangkan hak anak cucu kami untuk mengelola tanah ini,” ujar Sarmin dalam audiensi.
Sebagai tanggapan, perwakilan PT LPI, Trisno, menegaskan bahwa perusahaan memiliki hak legal atas tanah seluas 7,3 hektare tersebut berdasarkan HGB yang diterbitkan oleh BPN Pati.
“Kami adalah pemilik sah berdasarkan HGB yang kami miliki. Jadi, ini bukan sengketa melainkan kepastian hukum,” ungkap Trisno.
BPN: Tidak Ada Kesepakatan, Pengajuan Hak Pakai Dikembalikan
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, meminta BPN Pati memberikan penjelasan mengenai status tanah tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Pati, Jaka Purnama, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan eigendom sejak zaman kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, HGB diajukan oleh PT Bapipundip, yang kemudian beralih ke PT LPI.
“Saat ini ada keberatan dari warga Germapun. Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kami mengembalikan permasalahan ini kepada PT LPI untuk diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Jaka.
DPRD Pati: Fasilitasi, Bukan Memutuskan
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dalam audiensi ini dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait sengketa tersebut.
“Kami di sini untuk memfasilitasi, bukan untuk memutuskan. Kami ingin semuanya menjadi jelas terkait sengketa tanah di Desa Pundenrejo,” ujar Narso.
Senada dengan itu, Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para petani, namun menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di ranah hukum.
“Kami mendukung perjuangan para petani, tetapi sesuai dengan penjelasan dari BPN, permohonan hak pakai akan dikembalikan. Kami berharap ada titik temu agar permasalahan ini segera terselesaikan,” pungkas Muslihan.
Audiensi ini menjadi bagian dari perjuangan panjang warga Pundenrejo dalam memperoleh kembali hak atas tanah mereka. Keputusan akhir terkait status lahan masih bergantung pada proses hukum dan mediasi yang akan dilakukan ke depannya.
(*)