Peran KPPN Pati sebagai Financial Advisory pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati, sebagai salah satu unit vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), memiliki tanggung jawab yang lebih dari sekedar menyalurkan APBN. Seiring dengan kebijakan transformasi kelembagaan di DJPb, peran KPPN telah berkembang menjadi “Financial Advisor” bagi pemerintah daerah, khususnya dalam konteks Local Government Advisory, sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Keuangan melalui framework terbaru. KPPN Pati berperan menjadi penasihat keuangan yang bertanggung jawab memberikan bimbingan teknis dan analisis keuangan, tidak hanya untuk pemerintah pusat tetapi juga untuk daerah.
- Local Government Advisory: Harmonisasi APBN dan APBD
Peran KPPN Pati dalam menjalankan advisory keuangan daerah difokuskan pada tiga aspek penting: pengelolaan transfer ke daerah, pengelolaan APBD, dan sinkronisasi antara APBN dan APBD. Sinergi ini berperan penting untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran yang dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah tidak bertabrakan atau terjadi duplikasi.
Sebagai contoh, salah satu bentuk advisory yang diberikan KPPN Pati adalah membantu pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengelola dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa. KPPN juga terlibat dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan belanja daerah, sehingga tercipta keselarasan antara target pembangunan daerah dengan visi anggaran nasional.
- Penguatan Fungsi Monitoring dan Evaluasi
Selain memberikan saran dan bantuan teknis, KPPN Pati berperan aktif dalam proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran daerah. Melalui proses ini, KPPN melakukan analisis terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola anggarannya serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
Misalnya, KPPN Pati melakukan pengawasan terhadap efektivitas penggunaan dana transfer dan memastikan bahwa setiap belanja daerah diarahkan untuk mencapai output dan outcome yang telah ditetapkan. Proses evaluasi ini mencakup kapabilitas pemerintah daerah dalam mengelola APBD serta sejauh mana dana tersebut berdampak pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
- Peran dalam TPID
Sebagai bagian dari Local Government Advisory, KPPN Pati juga berperan dalam forum diskusi seperti Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Dalam forum ini, KPPN memberikan panduan dan masukan terkait kebijakan fiskal daerah, termasuk strategi untuk menekan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi lokal.
Partisipasi dalam TPID, misalnya, menunjukkan komitmen KPPN dalam memastikan kebijakan keuangan daerah di Kabupaten Pati dan Rembang sejalan dengan target pengendalian inflasi nasional. Dengan begitu, stabilitas harga barang dan jasa di tingkat lokal dapat terjaga, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
- Advisory terkait Dana Desa dan Investasi Daerah
KPPN Pati juga berperan dalam memberikan advisory terkait pengelolaan Dana Desa, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan di tingkat desa. KPPN memastikan bahwa pemerintah daerah dan desa memiliki pemahaman yang baik tentang penggunaan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Selain itu, KPPN Pati turut terlibat dalam memberikan masukan terkait investasi daerah, terutama yang berkaitan dengan pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program-program yang mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Kesimpulan: KPPN sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Dalam peran barunya sebagai Financial Advisor, KPPN Pati tidak hanya berfungsi sebagai penyalur anggaran, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah di Kabupaten Pati dan Rembang. Melalui sinergi dan kolaborasi yang erat, KPPN mampu membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan anggaran, mendorong efisiensi fiskal, serta mendukung tercapainya target-target pembangunan yang berkelanjutan.
Perubahan peran ini tidak hanya meningkatkan kapabilitas pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dan efektif.
Penulis: Armansyah Vendy Pradana – KPPN Pati