Peran Bendahara Pengeluaran Dalam Pertumbuhan Ekonomi, Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Oleh : Achmad Fadlie
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Surabaya II
Pemerintah berupaya dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, keamanan dan kesejahteraan masyarakat melaui peningkatan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seiring dengan dinamika proses bisnis pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat di perlukan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti peran Bendahara pengeluaran dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini terkait perbendaharaan.
Bendahara pengeluaran bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kantor/Satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Bendahara pengeluaran juga melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara serta menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Rekening Kas Umum Negara.
Bendahara pengeluaran memegang peranan penting dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peran bendahara sangat diandalkan di satuan kerjanya untuk mendukung proses bisnis / tugas dan fungsi di unit kerja bersangkutan, termasuk di dalam hal pertumbuhan ekonomi, keamanan dan kesejahteraan Masyarakat. Bendahara tidak bisa di rangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
di mana Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara yang selanjutnya disingkat LPJ adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Bendahara pengeluaran dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di satuan kerjanya diperlukan meningkatkan kapasitasnya dengan selalu mengikuti peraturan atau perkembangan proses bisnis terbaru serta teknologi informasi di bidang keuangan. Dilapangan tugas bendahara pengeluaran tentu saja tidak mudah, segala hal yang berhubungan dengan perbendaharaan atau keuangan untuk kegiatan operasional pada unit satuan kerja di bebankan pada bendahara pengeluaran. Selain itu bendahara pengeluaran juga menghadapi banyak tantangan pada pekerjaannya yang sifatnya krusial dalam menjalankan pengelolaan keuangan pada instansi di satuan kerjanya.
Peran bendahara pengeluaran terkadang sedikit kurang terlihat perannya. Ketika suatu program berhasil maka peran bendahara pengeluaran tidak terlihat. Akan tetapi, ketika ada kendala atau permasalahan keuangan untuk pembiayaan operasional kegiatan peran bendahara pengeluaran baru terlihat dan sangat dibutuhkan. Rutinitas pekerjaan bendahara pengeluaran seperti tidak ada hentinya. Bendahara pengeluaran dalam meyampaikan SPM GUP/TUP tidak boleh terlambat, karena untuk pembiayaan operasional kegiatan kantor selanjutnya, sehingga semua apa yang menjadi program prioritas nasional yang berada di satuan kerja di daerah dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan. Semua kegiatan atas pengeluaran uang negara harus di lakukan pembukuan oleh bendahara pengeluaran Selanjutnya setiap bulannya bendahara pengeluaran wajib melaporkan pertanggung jawaban bendahara (LPJ) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maksimal di tanggal 10 hari kerja setiap bulannya, apabila di tanggal 10 hari libur maka di laporkan sebelum hari libur.
Uang yang di Kelola bendahara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan operasional di satuan kerja di laporkan sebagai pertanggung jawaban, dalam hal Laporan Pertanggung jawaban Bendahara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah melakukan simplifikasi proses bisnis dalam hal penyampaian dan validasi LPJ Bendahara. Selain itu telah dilakukan migrasi dari sebelumnya menggunakan Aplikasi SPRINT ke Aplikasi SAKTI. Proses migrasi dilakukan secara bertahap dimulai Tahap I dilakukan untuk periode LPJ Bendahara bulan September 2023 hingga periode bulan April 2024, sehingga saat ini seluruh satuan kerja di Instansi Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah menyampaikan laporan pertanggung jawaban bendahara melalui aplikasi SAKTI dengan mudah, dapat di akses di mana saja dan kapan saja tanpa mengirimkan berkas fisik ke KPPN.
Dalam mencapai tujuan bernegara yang dicita-citakan, yaitu mewujudkan Masyarakat adil dan
Makmur yang termasuk di dalamnya pertumbuhan ekonomi yang baik, keamanan, dankesejahteraan masyarakat dibutuhkan pengelolaan keuangan negara yang baik. Untuk mencapai hal tersebut, peraturan dan ketentuan pengelolaan keuangan negara serta proses bisnis telah disusun dengan baik. Bendahara pengeluaran memegang peran krusial dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat satuan kerja. Kinerja bendahara pengeluaran yang baik berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas bendahara pengeluaran melalui pelatihan dan edukasi berkelanjutan perlu terus dilakukan. Perluasan pemanfaatan teknologi informasi di bidang keuangan negara, seperti Aplikasi SAKTI, dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Dengan komitmen dan profesionalisme yang tinggi, bendahara pengeluaran dapat berkontribusi secara signifikan dalam membangun bangsa dan negara yang maju dan sejahtera. Seseorang yang memegang jabatan perbendaharaan sebagai bendahara pengeluaran ini perlu di perhatikan, tentunya harus memiliki kualifikasi tertentu, seperti kualifikasi pendidikan, pengetahuan mengenai Perbendaharaan, Akuntansi dan keuangan negara serta mempunyai karakter yang tangguh. Tentunya bendahara pengeluaran tidak bekerja sendiri dan selalu di dukung oleh unsur lainnya, sehingga ketika semua unsur saling bersinergi maka untuk mencapai tujuan dapat di laksanakan dengan mudah dan sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan, maka pengelolaan keuangan negara dikelola dengan baik dan tepat untuk kebaikan bangsa dan negara.