Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati Berakhir Damai, Mempelai Pria Minta Ganti Rugi Rp30 Juta

[image: 705976224_1459914969486151_2272999160299599966_n.jpg]
Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati Berakhir Damai, Mempelai Pria Minta Ganti Rugi Rp30 Juta
PATI – Kasus kaburnya calon pengantin wanita beberapa jam sebelum akad nikah di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya berujung damai melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menjelaskan, setelah calon pengantin wanita bersama pria yang diduga kekasihnya berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 23 Mei 2026, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Tlogowungu untuk dimintai keterangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada malam harinya para pihak meminta dilakukan mediasi,” ujar AKP Mujahid.
Dalam mediasi pertama, keluarga calon mempelai pria, Muhammad Musalim, meminta ganti rugi kepada pihak keluarga Naila selaku calon pengantin wanita sebesar Rp30 juta. Kesepakatan tersebut diterima dan dijadwalkan akan dibayarkan pada 15 Juni 2026.
“Pihak keluarga Saudara Muhammad Musalim meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada keluarga Naila,” jelasnya.
Sementara dalam mediasi kedua yang melibatkan keluarga Naila dengan Davin Febriansyah, pria yang diduga membantu Naila kabur dari rumah menjelang akad nikah, keluarga Naila meminta ganti rugi materiil sebesar Rp70 juta.
Kesepakatan pembayaran dilakukan secara bertahap dengan nominal Rp4 juta setiap bulan.
“Selain kerugian materi, pihak Davin juga menyatakan sanggup menikahi Saudari Naila dalam waktu secepatnya,” tambah AKP Mujahid.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan warga Kabupaten Pati dan viral di media sosial setelah Naila diketahui meninggalkan rumah pada dini hari sebelum prosesi akad nikah digelar.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara humanis dan mengedepankan mediasi kekeluargaan agar situasi tetap kondusif.
#pati #jateng #virals #fyp #jangkauan
Exit mobile version