Penerapan Sistem Barcode di SPBU Kabupaten Pati Membuat Resah Masyarakat
PATI – PATINEWS.COM
Masyarakat Kabupaten Pati terkejut dengan diberlakukannya sistem barcode saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU. Kebijakan ini diterapkan secara mendadak tanpa pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan.
Salah satu warga, A (inisial), mengaku merasa kesulitan saat ingin mengisi BBM untuk mobilnya. Ia ditolak di tiga SPBU berbeda karena tidak memiliki barcode yang diperlukan untuk pembelian pertalite. “Tadi saya beli bensin di POM bensin Joyokusumo, POM Gajah Mati, dan POM Tanjang, saya ditolak semua karena tidak punya barcode,” ungkapnya saat ditemui pada Jumat (27/9/2024).
A mengaku mengetahui bahwa sistem barcode baru akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Oleh karena itu, ia merasa kebijakan yang diterapkan lebih awal ini sangat mengganggu aktivitasnya sehari-hari. “Saya pikir baru mulai bulan depan, jadi ini sangat merepotkan,” tambahnya.
Di sisi lain, seorang operator SPBU Joyokusumo yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penggunaan barcode untuk pembelian pertalite bagi mobil sudah diterapkan selama tiga hari. Ia juga mengaku tidak mengetahui banyak tentang peraturan baru tersebut dan hanya menjalankan instruksi dari atasan.
“Aturannya memang seperti itu mas, sudah 3 hari diberlakukan barcode itu peraturan dari dalam, kalau mau tahu informasi bisa langsung ke kantor ketemu Ibu Fitri mas,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap sosialisasi terkait pembatasan pembelian BBM subsidi yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. “Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” tegas Bahlil.
Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan informasi yang jelas dan merata agar tidak menimbulkan kebingungan dan hambatan dalam kegiatan sehari-hari.