Pencuri Terekam CCTV Saat Beraksi di Babalan Gabus, Berhasil Diringkus Polisi
GABUS — PATINEWS.COM
Seorang pencuri berinisial WC (22), warga Penanggungan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Babalan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Aksi pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2024 dan mengakibatkan kerugian hingga Rp 7,5 juta.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. Pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang baru bangun tidur mendapati handphone dan uang sebesar Rp 400 ribu yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah hilang. Korban kemudian mencoba menghubungi handphone miliknya, namun handphone tersebut sudah tidak aktif.
Tak berhenti di situ, pada Sabtu, 27 Juli 2024, kejadian serupa terjadi lagi. Korban yang sedang tidur menyimpan dompet di sampingnya. Ketika bangun sekitar pukul 07.00 WIB, korban menemukan uang sebesar Rp 5,5 juta yang ada di dalam dompetnya telah hilang.
“Lalu korban mengecek CCTV rumah dan diketahui sekitar pukul 02.50 WIB, terdapat seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gabus dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 juta,” ungkap Kompol M Alfan Armin.
Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Gabus yang didukung oleh petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka WC saat ini telah dibawa ke Mapolsek Gabus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka WC dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Kasat Reskrim.
(*Humas Polresta Pati)