Pedagang Pasar Kayen Amankan Wanita Diduga Pengedar Uang Palsu
KAYEN – PATINEWS.COM
Seorang wanita berinisial SH (34), warga Kecamatan Pati Kota, telah diamankan oleh pedagang di Pasar Kayen dan diserahkan ke Polsek Kayen Polresta Pati karena diduga mengedarkan dan menyimpan uang rupiah yang diduga palsu. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Kayen, AKP Imam Basuki, menyampaikan kronologis kejadian. Tersangka SH sedang berbelanja di Pasar Kayen dan membeli ikan seharga Rp. 13 ribu. Ia membayar dengan pecahan Rp. 50 ribu. Setelah menerima uang tersebut, pedagang curiga dan memeriksa keasliannya. Pedagang yakin bahwa uang itu palsu dan segera mengamankan SH, lalu menyerahkannya kepada polisi.
Ketika SH dibawa ke Polsek, tim Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawanya. Dalam dompet hitam miliknya ditemukan 10 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu dan 3 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu yang diduga palsu.
Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan di jok sepeda motor Honda Genio milik SH, dan ditemukan dua plastik hitam yang masing-masing berisi 24 lembar uang kertas pecahan Rp. 100 ribu dan 50 lembar uang kertas pecahan Rp. 50 ribu yang juga diduga palsu.
Kapolsek Kayen menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu itu dibeli secara COD (Cash On Delivery) dari seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Ia menyatakan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dengan perhitungan 1 lembar uang asli ditukar dengan 4 lembar uang palsu. SH membayar Rp. 1,5 juta untuk mendapatkan uang yang diduga palsu dengan nilai nominal Rp. 6 juta.
Saat ini, SH masih diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya. Kapolsek Kayen juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menerima uang tunai, terutama di pasar-pasar dan tempat umum lainnya. Pedagang dan masyarakat umum diharapkan untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda uang palsu.
(*dok Humas Polresta Pati)