Mengenal Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam Pembayaran Belanja APBN
Penulis: Sudarno
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Pati
Kartu Kredit Pemerintah
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan merupakan inovasi layanan keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/PMK.05/2021 perihal Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas perubahan PMK No. 196/PMK.05/2018.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk belanja pemerintah difokuskan pada keperluan bekanja barang operasional serta belanja modal paling banyak Rp50 Juta yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan.
Jenis Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dibedakan menjadi dua, yakni KKP untuk belanja operasional kantor dan belanja modal dan KKP untuk keperluan dinas.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk belanja operasional dan belanja modal dipegang oleh pelaksana kegiatan, seperti pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleg KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/pengadaan barang/jasa (missal: pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan lain-lain).
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk belanja perjalanan dinas dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas,seperti pegawai/pejabat pelaksana perjalanan dinas (misal: perjalanan dinas, akomodasi penginapan saat perjalanan dinas, tiket angkutan umum, uang makan saat perjalanan dinas, dan lain-lain).
Dalam melaksanakan pembayaran belanja APBN secara non-tunai, pemerintah telah menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah pada tahun 2019.
Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya aspek sistem pembayaran dan sebagai bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia pemerintah telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) pada 29 Agustus 2022 dan berlaku pada 1 September 2022.
Untuk yang terbaru ini dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, Pemerintah meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah. Kartu Kredit Indonesia (KKI) diperkuat dengan teknologi Virtual Card Tokenization dan merupakan pengembangan lebih lanjut dari fitur KKI yang sudah ada yakni QRIS dan Kartu Fisik yang seluruh pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik.
Guna mendukung program pemerintah dalam digitalisasi pembayaran APBN tentunya diharapkan semua satuan kerja K/L yang telah mengelola uang persediaan di atas Rp20 Juta dapat mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam pelaksanaan APBN.
Manfaat dan Keuntungan Menggunakan KKP
Keuntungan penggunaan kartu kredit untuk belanja barang bagi pemerintah, antara lain:
Satuan Kerja
Otomatisasi dan efisiensi, transaksi kartu kredit terekam secara elektronik secara otomatis menggunakan system sehingga lebih efisien.
Integrasi pengadaan, penggunaan KKP telah terintegrasi dengan pelaksanaan pengadaan secara elektronik dengan marketplace.
Simplifikasi SPJ, diinput secara elektronik, sehingga penyusunan LPJ lebih mudah.
Menghilangkan moral hazard, penggunaan kartu kredit pemerintah sebagai pembayaran belanja belanja negara akan lebih transparan dan akuntabel yang dapat diverifikasi antar kuitansi dan rincian tagihan sehingga tidak ada lagi transaksi fiktif.
Vendor atau UMKM
Kepastian pembayaran, pengadaan dilakukan oleh instansi pemerintah sehingga akan terjamin kepastian pembayaran karena telah ada alokasi anggaran satker.
Peluang menjadi rekanan di banyak satker, dengan berbasis data elektronik yang bisa diakses semua user maka membuka peluang satu vendor / UMKM menjadi rekanan beberapa satker.
Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra), bagi vendor/UMKM yang memenuhi syarat akan mudah mendapatkan fisilitas pinjaman modal dari perbankan.
Perbankan
Pasar baru kredit, besarnya potensi belanja pemerintah melalui penggunaan kartu kredit dapat meningkatkan cash flow bank penerbit kartu kredit.
Layanan bagi targeted segmen, menjadi target perbankan untuk menarik nasabah.
Brand mitra pemerintah, bank penerbit KKP adalah bank yang telah ditentukan dan ditunjuk pemerintah.
Ditjen Perbendaharaan
Manajemen likuiditas kas yang lebih efektif, kegiatan pemerintahan dapat berjalan lebih cepat dan lancar karena pemerintah dapat memperoleh barang/jasa terlebih dahulu, melunasi kemudian.
Perencanaan kas yang lebih efektif, penggunaan KKP memastikan jadwal pembayaran transaksi belanja pemerintah.
Data analytics, data transaksi penggunaan KKP sebagai bahan analisa yang menyajikan informasi dalam membantu pengelolaan keuangan negara.
Auditor
Mengurangi fraud, penggunaan kartu kredit pemerintah sebagai pembayaran belanja belanja negara akan lebih transparan.
E-audit, kartu kredit terekam secara elektronik, dan dapat diverifikasi antar kuitansi dan rincian tagihan sehingga tidak ada lagi transaksi fiktif atau penggunaan kuitansi palsu.
Memastikan kepatuhan Wajib Pajak, harga barang atas penggunaan KKP telah memperhitungkan pajak-pajaknya.
Transaksi KKP dan Upaya Peningkatan Transaksi KKP pada Satuan Kerja
Realisasi transaksi KKP sampai dengan periode pertengahan bulan Desember 2024 pada satker lingkup KPPN Pati senilai Rp1.205.187.106,- atau 60% dari target yang ditetapkan sebesar Rp2.019.420.000,- pada tahun 2024.
Beberapa permasalahan dan kendala belum semua satker yang memilki porsi UP KKP tidak melakukan transaksi KKP:
Satker dan vendor masih merasa nyaman dengan pola transaksi konvensional dengan belanja dengan kas tunai.
Pemahaman penggunaan modernisasi melalui digitalisasi pembayaran pada sataker dan vendor belum merata.
Keterbatasan penyedia atau pihak ketiga melakukan transaksi non tunai.
Masih terdapat biaya pada penggunaan KKP berupa Merchant Discount Rate.
Ada batasan minimal transaksi atas pemasangan mesin EDC pada vendor.
Upaya yang dilakukan KPPN Pati dalam rangka implementasi digitalisasi pembayaran belanja APBN untuk penggunaan KKP antara lain:
Selalu melakukan sosialisasi penggunaan KKP baik tujuan, manfaat, dan keuntungan kepada Satker.
Melakukan pemetaan permasalahan yang dialami Satker dalam implementasi KKP.
Memberikan asistensi penggunaan KKP dan penyelesaian permasalahan terkait pengurusan KKP, pengenaan biaya transaksi, dan batas minimal transaksi pada masing-masing mesin EDC dengan bekerjasama dengan Bank penerbit KKP.
Melakukan monitoring penggunaan KKP pada Satker dan terus berupaya mendorong implementasi KKP pada pembayaran APBN.
Dengan upaya dan strategi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pembayaran cassless, menggunakan KKP pada Satuan Kerja Lingkup KPPN Pati.