Mantan Rekan Kost Jadi Tersangka Curanmor, Resmob Polresta Pati Ungkap Modus Pelaku di Desa Geritan
PATI, PATINEWS.COM
Unit Reskrim Polsek Pati bersama Resmob Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di tempat kost yang berlokasi di Desa Geritan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 07.15 WIB, dengan korban HK (35), warga Tambakromo, Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AP, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 berwarna merah dengan nomor polisi K-3278-HAA, serta kunci cadangan dan surat BPKB milik korban.
“Tersangka sebelumnya sempat tinggal satu lokasi kost dengan korban selama satu bulan. Diduga, selama itu ia melakukan pengamatan hingga muncul niat melakukan pencurian ketika ada kesempatan,” ujar Iptu Heru Purnomo.
Modus operandi pelaku cukup terencana. Ketika korban tengah mengantar anaknya sekolah, tersangka masuk ke kamar kost melalui jendela. Ia kemudian mengambil sepeda motor berikut kunci cadangan dan dokumen BPKB yang tersimpan di dalam lemari kamar.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polresta Pati bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, AP dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Rutan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)