KPPN Pati Minta Desa Segera Ajukan Syarat Salur Dana Desa 2022
PATI, PATINEWS.COM
Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pengaturan pengelolaan Dana Desa tahun 2022 salah satu kelebihannya adalah mengusung tema simplikasi/penyederhanaan.
Salah satunya adalah penyederhanaan syarat salur Dana Desa. Tujuan penyederhanaan ini adalah agar Dana Desa dapat segera disalurkan pada awal tahun anggaran sehingga segera bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat. Targetnya adalah di bulan Januari 2022 ini seluruh Desa dan Pemerintah Daerah sudah dapat memenuhi dokumen persyaratan salur sehingga penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2022 dapat segera dilakukan.
Banyak hal baru dalam ketentuan penyaluran Dana Desa TA 2022, seperti Rincian Alokasi Dana Desa Per Desa menjadi lampiran dalam PMK 190/PMK.07/2021 sehingga Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Pembagian Dana Desa per Desa tidak lagi menjadi syarat salur Dana Desa, Dana Desa untuk alokasi non BLT Desa disalurkan paling tinggi 60% dari pagu Dana Desa per Desa sedangkan untuk alokasi BLT Desa paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa.
Kemudian syarat salur Dana Desa tahun 2022 tahap I hanya Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDes dan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dan Daftar Rekening Kas Desa (apabila ada perubahan rekening segera disampaikan ke KPPN untuk update data Rekening agar tidak terjadi retur). Dokumen syarat salur tahap I tersebut diajukan paling cepat bulan Januari 2022 dan paling lambat 5 hari kerja sebelum bulan Juni 2022 berakhir.
Selain pengaturan paling cepat salur, diatur pula mengenai batas akhir (paling lambat) pengajuan dokumen syarat salur pada setiap tahap penyaluran Dana Desa dengan tujuan untuk mempercepat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa sehingga tidak ada penumpukan penyaluran di akhir periode tahapan. Seperti tahun 2021, Pengajuan penyaluran Dana Desa oleh Pemda agar tidak menunggu semua desa siap salur. Artinya apabila ada desa yang sudah siap diajukan penyalurannya maka desa tersebut dapat segera diajukan persyaratan salurnya ke KPPN.
Adapun prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 adalah program perlindungan sosial berupa BLT Desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani serta kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di Desa.
Sedangkan untuk penyaluran BLT Dana Desa, Pemerintah Desa diminta agar segera menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai syarat salur BLT Dana Desa bulan pertama. Penetapan KPM dapat dilaksanakan dengan Peraturan Desa atau Keputusan Desa melalui Musyawarah Desa. Penetapan KPM harus matang, karena karena KPM untuk syarat salur bulan I akan menjadi dasar bagi penyaluran BLT Dana Desa bulan ke-2 sd 12.
Dengan adanya kemudahan tersebut diharapkan Pemda dapat mendorong seluruh Pemerintah Desanya segera menyusun dan menetapkan Perdes APBDes Tahun 2022 serta menetapkan jumlah KPM penerima BLT Dana Desa.
(*)