PATI, PATINEWS.COM
Terkait isu yang beredar di masyarakat dimana rumah sakit dianggap meng-covidkan pasien, Komisi D DPRD Kabupaten Pati kembali mengadakan rapat kerja (raker). Selasa, 10 November 2020.
Dalam rapat tersebut Komisi D mengundang pihak dari RSUD Soewondo, RSUD Kayen, Perwakilan TGTP Covid-19 Kabupaten Pati, Dinas Kesehatan, BPBD Kabupaten Pati, Perwakilan Polres Pati, Satpol-PP dan Camat se-Kabupaten Pati, yang juga diikuti oleh Puskesmas se-kabupaten Pati secara daring.
Perwakilan dari RSUD Soewondo Pati dr. Joko Subiyanto mengungkapkan bahwa pihak RSUD Soewondo dalam menangani kasus Covid-19 sudah berpedoman seperti prosedur dari Kementerian Kesehatan RI. Yang sudah mengalami revisi kelima kalinya. Dimana dalam revisi tersebut istilah PDP dan ODP saat ini, diganti menjadi kasus suspek, probable, dan konfirmasi.
Perubahan istilah inilah yang membuat masyarakat bingung sehingga menimbulkan rumor, sehingga perlu adanya penjelasan kepada masyarakat. Dari penjelasannya kasus probable merupakan kasus suspek dengan gejala acute respiratory distress syndrome atau ISPA berat.
“Sebagai contoh adalah pasien dengan kasus probable, yang kemudian meninggal dengan gejala klinis seperti Covid-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Sehingga sesuai dengan prosedurnya, pemulasaraannya wajib menggunakan protokol Covid-19,” jelasnya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menyampaikan bahwa, setelah mendengarkan penjelasan dari RSUD Soewondo dan beberapa perwakilan yang hadir, dirinya merekomendasikan kepada TGTP Covid-19 Kabupaten Pati untuk membuat tim edukasi dengan memberikan sosialisasi berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan RI kepada masyarakat terhadap kasus tersebut.
(*/hms)







