fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Kasus Dugaan Gratifikasi: Gus Yasid Sampaikan Keterangan di Hadapan Hakim Tipikor

patinews.com by patinews.com
17 November 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasus Dugaan Gratifikasi: Gus Yasid Sampaikan Keterangan di Hadapan Hakim Tipikor
18
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Lewat Siaran Radio, Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos dan Cegah Radikalisme di ruang Siber

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

Wakapolri Tinjau Posko Antemortem DVI di Sumatera Barat, Pastikan Proses Identifikasi Korban Berjalan Optimal

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025) kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar. Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid (Gus Yazid), yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Diketahui, dalam kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).
Gus Yazid, yang juga praktisi pengobatan tradisional dalam persidangan mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi. Ia mengatakan bahwa pernah diberi uang Rp.50 juta. Saat itu, yang menerima uang adalah istrinya, Maharani.
Gus Yazid juga menyampaikan, Andi memiliki usaha perkebunan. Di depan majelis hakim, dirinya mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi, untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah. Namun, ia menyebut tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Bahkan, Gus Yasid mengaku mendapat titipan uang sebesar Rp2 miliar melalui Widi dari Andi, dan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih, atas terjualnya sebidang tanah tersebut.
Gus Yazid menerima uang sekitar 6 kali dan menerima uang Rp18 miliar sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Dalam pengakuannya, penyerahan uang itu disaksikan Novita, yang merupakan istri Widi.
Ia menjelaskan, bahwa selama ini mengenal banyak pejabat, dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif. Saksi menyampaikan, setelah menerima uang Rp20 miliar, saksi merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ia kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
Dirinya membeberkan telah menerima uang sekitar Rp1-2 miliar secara cash dari Novita, di luar dari Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan sebagian telah digunakan untuk menyewa lahan.
Menurut Majelis Hakim saat meminta keterangan Andi atas kesaksian Gus Yazid, terdakwa Andi menyampaikan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu.
Namun Andi menyangkal, bahwasanya tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo saat dikonfirmasi tak banyak memberikan komentar banyak atas persidangan tersebut. “Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” tandas Kapendam singkat.

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Lewat Siaran Radio, Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos dan Cegah Radikalisme di ruang Siber
News

Lewat Siaran Radio, Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos dan Cegah Radikalisme di ruang Siber

4 Desember 2025
14
Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B
News

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

4 Desember 2025
17
Wakapolri Tinjau Posko Antemortem DVI di Sumatera Barat, Pastikan Proses Identifikasi Korban Berjalan Optimal
News

Wakapolri Tinjau Posko Antemortem DVI di Sumatera Barat, Pastikan Proses Identifikasi Korban Berjalan Optimal

4 Desember 2025
14
Polri Apresiasi Masyarakat dan Relawan Kirim Bantuan ke Lokasi Bencana
News

Polri Apresiasi Masyarakat dan Relawan Kirim Bantuan ke Lokasi Bencana

4 Desember 2025
12
Usai Dua Kekalahan Beruntun, Persipa Pati Resmi Berpisah dengan Pelatih Rudi Widodo
News

Usai Dua Kekalahan Beruntun, Persipa Pati Resmi Berpisah dengan Pelatih Rudi Widodo

4 Desember 2025
12
Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Bidhumas Polda Jateng Gelar Media Gathering
News

Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Bidhumas Polda Jateng Gelar Media Gathering

4 Desember 2025
16
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Satlantas Polres Rembang Sambangi Pengurus Pramuka Kwarcab, Ajak Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
  • Satlantas Polres Rembang Raih Penghargaan pada Anev Semester II dan Ops Zebra Candi 2025 Ditlantas Polda Jateng
  • Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri Digelar Polres Rembang
  • Tasyakuran dan Doa Bersama HUT Polairud ke-75 di Mako Satpolairud Polres Rembang
  • Lewat Siaran Radio, Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos dan Cegah Radikalisme di ruang Siber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist