Jelang Akhir Tahun, Penyaluran Dana Desa Digencarkan
PATI, PATINEWS.COM
Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Tujuan penyaluran Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk program sektor prioritas, perlindungan sosial, BLT (maksimal 25% dari dana), operasional desa (maksimal 3%), ketahanan pangan (minimal 20%), dan program stunting.
Dana Desa diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 60 Tahun 2014 yang telah diperbarui, dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, termasuk PMK Nomor 145/PMK.07/2023 tentang pengelolaan Dana Desa untuk tahun 2024.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah Indonesia menetapkan beberapa target utama untuk pembangunan pedesaan:
Pengurangan Desa Tertinggal dan Peningkatan Desa Mandiri:
Menurunkan jumlah desa tertinggal sebanyak 6.518 desa.
Meningkatkan jumlah desa mandiri sebanyak 2.665 desa.
Penurunan Angka Kemiskinan di Desa:
Mengurangi angka kemiskinan di desa sebesar 3%.
Revitalisasi Kawasan Perdesaan:
Merevitalisasi 60 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa.
Peningkatan Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan:
Meningkatkan rata-rata nilai indeks perkembangan terhadap 62 KPPN dari nilai baseline 51,10 pada tahun 2019 menjadi 58,70 pada tahun 2024.
Jenis Dana Desa terbagi menjadi 2, antara lain Dana Desa Non-Earmarked yaitu Dana Desa yang dialokasikan berdasarkan potensi dan karakteristik desa untuk mendanai program prioritas dan modal BUMDes. Selanjutnya Dana Desa Earmarked: Digunakan khusus untuk ketahanan pangan, pemulihan ekonomi, perlinsos, BLT Desa bagi keluarga miskin, dan pencegahan stunting.
Menjelang akhir tahun, merupakan deadline penyaluran dana desa Tahap II, yaitu untuk Dana Desa Non-Earmarked sebesar 60% dari alokasi (untuk desa selain mandiri) dan 40% dari alokasi (untuk desa mandiri), dan untuk Dana Desa Earmarked 40% dari alokasi earmarked yang disesuaikan dengan tanggal penting Langkah-Langkah Akhir Tahun 2024 yaitu pada 24 Desember 2024. Progres penyaluran Dana Desa sampai dengan 7 November 2024 untuk wilayah kerja KPPN Pati yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang telah mencapai 99,71%, yakni telah tersalurkan seluruhnya untuk 287 desa di Kabupaten Rembang dan telah tersalurkan ke 397 desa (99,52%) di Kabupaten Pati. Semoga Dana Desa diwilayah kerja KPPN Pati, pada Kabupaten Rembang dan Pati Tahun 2024 bisa tersalurkan semua, tidak ada desa yang gagal salur, sehingga pembangunan Desa dan Pelayanan masyarakat desa bisa menjadi lebih baik dan memuaskan.
Penulis : Kurnia Rimadani – Tim Warta TKD KPPN Pati