Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang – Semarang
NASIONAL – PATINEWS.COM
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengumumkan bahwa seluruh korban kecelakaan di KM 370 A Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah, yang merupakan penumpang bus Rosalia Indah, telah mendapatkan perlindungan sesuai UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Menurut Dewi, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris sah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. Sementara itu, korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
“Dalam situasi yang sedang dihadapi, santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari negara melalui peran Jasa Raharja,” ujar Dewi. Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap agar korban yang sedang dirawat segera pulih.
Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada lima ahli waris dari tujuh korban meninggal dunia pada 11 April 2024. Dua ahli waris lainnya masih dalam proses penyelesaian santunan. Selain itu, 24 korban luka-luka juga telah mendapatkan surat jaminan biaya perawatan, dengan 20 korban dirawat di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.
Dalam kesempatan ini, Jasa Raharja mengingatkan semua pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati. Mereka juga mengimbau penyelenggara angkutan umum untuk memastikan armada dalam kondisi baik dan pengemudi yang dalam keadaan fit.
“Kami mengajak para awak angkutan umum untuk segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk, serta penumpang untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” tambah Dewi.
(*)