Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang
Malang, Jawa Timur – Jasa Raharja memberikan respons cepat terhadap kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata dengan sejumlah kendaraan di Kota Batu, Malang, pada Rabu (8/1/2025).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, ditambah biaya ambulans hingga Rp500 ribu dan P3K sebesar Rp1 juta.
“Santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban meninggal diberikan kekuatan, dan korban yang dirawat segera pulih,” ujar Dewi.
Setelah menerima informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan mendatangi lokasi kejadian. Petugas juga melakukan pendataan korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka, untuk mempercepat penyerahan santunan.
Pada 9 Januari 2025, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada empat ahli waris korban yang berdomisili di wilayah Kota Malang, masing-masing menerima Rp50 juta. Sementara itu, 10 korban luka-luka telah mendapatkan surat jaminan biaya perawatan di RS Bhayangkara Hasta Brata.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Selain itu, kami mengimbau para pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Bagi pemilik bus, pastikan kelaikan armada sebelum digunakan,” tambah Dewi.
Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 19.20 WIB. Bus yang melintasi jalan menurun diduga mengalami rem blong, sehingga menabrak enam kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua. Akibatnya, empat orang meninggal dunia dan 10 orang mengalami luka-luka.