fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Izzudin Arsalan Nilai KUHAP Baru Berpotensi Menguntungkan H. Utomo dalam Persidangan

patinews.com by patinews.com
7 Januari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Izzudin Arsalan Nilai KUHAP Baru Berpotensi Menguntungkan H. Utomo dalam Persidangan
34
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Tabrakan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

Pantura Pati–Juwana Tergenang Banjir, Satlantas Polresta Pati Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 24 Jam

[image: 35589c15-8fec-4cc5-8834-37420d0da9cf.jpg]
Izzudin Arsalan Nilai KUHAP Baru Berpotensi Menguntungkan H. Utomo dalam Persidangan
Pati — PATINEWS
Tim kuasa hukum terdakwa H. Utomo menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan perkara kliennya berpotensi memberikan keuntungan bagi terdakwa. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Izzudin Arsalan usai sidang yang digelar pada Selasa (6/1/2026).
Dalam persidangan awal tersebut, tim kuasa hukum secara tegas mempertanyakan kepada majelis hakim terkait penerapan KUHAP yang digunakan, apakah KUHAP lama atau KUHAP baru yang telah diundangkan pada 2 Januari 2026.
Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa perkara H. Utomo akan menggunakan KUHAP baru, mengingat proses persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Izzudin Arsalan menyampaikan bahwa kepastian penerapan KUHAP baru menjadi penting untuk diketahui publik. Menurutnya, dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru yang mengatur pembuktian, terdapat ruang yang lebih luas dan memberikan manfaat hukum bagi terdakwa.
“Kami ingin memastikan KUHAP baru benar-benar diterapkan, terutama dalam proses pemeriksaan saksi dan terdakwa nantinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum juga menaruh perhatian pada ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP baru terkait putusan pemidanaan. Menurutnya, pasal tersebut menegaskan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim harus disusun secara jelas, dan diharapkan sepenuhnya mengacu pada KUHAP baru, bukan lagi KUHAP lama.
Terkait penerapan KUHP baru, Izzudin menyatakan pihaknya tidak meminta kepastian kepada majelis hakim. Menurutnya, hal tersebut merupakan domain Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyusun surat dakwaan. Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan menguji kecermatan JPU dalam menerapkan pasal-pasal yang berpotensi menguntungkan terdakwa.
Dalam sidang kali ini, agenda masih memasuki tahap pembuktian dari JPU. Jaksa menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta bernama Karyono dan seorang saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam keterangannya di persidangan, saksi Karyono menyebut bahwa H. Utomo memiliki badan usaha berbentuk CV Rina Hasil Samudra, serta menyatakan bahwa kapal Sampurna Jati Mandiri merupakan bagian dari aset CV tersebut, dengan H. Utomo selaku direktur.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim.
#pati #jateng #fyp #virals #story

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
News

Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

23 Januari 2026
11
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Tabrakan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi
Berita

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Tabrakan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

22 Januari 2026
19
Pantura Pati–Juwana Tergenang Banjir, Satlantas Polresta Pati Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 24 Jam
News

Pantura Pati–Juwana Tergenang Banjir, Satlantas Polresta Pati Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 24 Jam

22 Januari 2026
19
Dua Nelayan Hanyut di Laut Banyutowo, Pencarian Masuki Hari Kedua
News

Dua Nelayan Hanyut di Laut Banyutowo, Pencarian Masuki Hari Kedua

22 Januari 2026
15
Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana
News

Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana

21 Januari 2026
26
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
News

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

21 Januari 2026
24
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
  • Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Tabrakan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi
  • Satlantas Polres Rembang Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Tertib Lalu Lintas
  • Pantura Pati–Juwana Tergenang Banjir, Satlantas Polresta Pati Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 24 Jam
  • Dua Nelayan Hanyut di Laut Banyutowo, Pencarian Masuki Hari Kedua
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist