Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., seorang akademisi dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2022-2027, terlibat dalam beberapa kontroversi yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Lahir di Pati pada 3 Maret 1973, Hasyim meraih gelar doktor dalam bidang Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU RI, Hasyim memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Tengah dari tahun 2014 hingga 2018, dan juga sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah pada periode 2010-2014.
Pada tahun 2018, Hasyim dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini berawal dari pernyataan Hasyim yang menyebutkan bahwa PKPI bisa gugur sebagai peserta pemilu jika anggota KPU melakukan upaya banding atau peninjauan kembali terhadap putusan PTUN. Pada 31 Mei 2018, Hasyim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut.
Kontroversi lain yang melibatkan Hasyim terjadi pada 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI setelah terbukti bersalah dalam kasus tindak asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Keputusan ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang dihadapi oleh Hasyim.
Hasyim Asy’ari, yang telah meniti karier sebagai dosen dan aktivis organisasi, kini harus menghadapi konsekuensi dari berbagai kasus hukum yang melibatkan dirinya. Perjalanan karier dan kehidupannya menjadi sorotan publik, terutama dengan adanya keputusan DKPP yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU RI.