fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Firman Soebagyo Desak Menhut Tindak Tegas 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang di Sumatera

patinews.com by patinews.com
10 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Firman Soebagyo Desak Menhut Tindak Tegas 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang di Sumatera
18
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan

Firman Soebagyo Desak Menhut Tindak Tegas 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang di Sumatera
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk segera membuka identitas 12 perusahaan pengelola hutan di Sumatra Utara yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Sumatera. Firman menilai, keterbukaan informasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada jutaan warga yang terdampak bencana hidrometeorologi dalam beberapa waktu terakhir.
Pernyataan itu disampaikan Firman menanggapi sikap Menhut yang sebelumnya enggan membeberkan nama-nama perusahaan tersebut ke publik. Menurut legislator Fraksi Partai Golkar itu, kasus ini tidak bisa ditangani secara tertutup mengingat skala bencana yang sangat besar dan melibatkan banyak korban.
“Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan segera untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik,” tegas Firman, dikutip dari Parlementaria, Rabu (10/12/2025).
Firman menekankan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa pelanggaran seperti perambahan hutan, pemanfaatan kawasan tanpa izin, maupun pengelolaan hutan yang tidak sesuai standar lingkungan wajib dikenai sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.
“Bencana yang telah menelan banyak korban ini harus diusut tuntas sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada aktor-aktor kecil, tetapi harus menyentuh pihak-pihak berkekuatan besar yang terbukti berkontribusi merusak lingkungan.
Menurut Firman, langkah tegas pemerintah dalam menindak perusahaan nakal akan menjadi pembelajaran penting bagi semua pemegang izin, sekaligus memberikan keadilan bagi korban bencana.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengungkapkan temuan indikasi pelanggaran pada 12 perusahaan PBPH di Sumatra Utara. Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa tim Gakkum Kehutanan tengah memproses penindakan atas dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga menjadi pemicu bencana.
Raja Juli menambahkan bahwa pihaknya telah mencabut 18 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025. Ia memastikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, kementerian akan kembali mencabut sekitar 20 izin PBPH lainnya yang dinilai berkinerja buruk dengan total luas sekitar 750 ribu hektare.
“Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, Kementerian Kehutanan akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak,” ujarnya.
Kemenhut juga berencana melakukan rasionalisasi PBPH serta moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola lingkungan dan pencegahan kerusakan hutan di masa mendatang.
Mari Bantu saudara kita: sedekahgo.com/campaign/open-donasi-siaga-bencana
#donasi #fundraising #charity #donation #sumatera
[image: Firman Soebagyo Desak Menhut Tindak Tegas 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang di Sumatera.png]

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana
News

Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana

21 Januari 2026
16
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
News

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

21 Januari 2026
16
Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan
News

Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan

20 Januari 2026
39
Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional
Berita

Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional

20 Januari 2026
80
Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kawal Layanan Kesehatan Pascabanjir di Desa Pasuruhan
News

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kawal Layanan Kesehatan Pascabanjir di Desa Pasuruhan

20 Januari 2026
12
Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kasiyan Sukolilo
News

Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kasiyan Sukolilo

20 Januari 2026
14
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Wakapolres Rembang Pimpin Pengamanan Derbi Kota Liga 4 Zona Jateng PSIR Vs Persikaba
  • Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana
  • Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
  • Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan
  • Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist