Empat Remaja yang Konvoi Sambil Bawa Sajam di Gabus dan Sukolilo Ditetapkan sebagai Tersangka
PATI, PATINEWS.COM
Polresta Pati berhasil mengamankan dan menetapkan empat tersangka remaja yang terlibat dalam aksi konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pati. Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 21 September 2024, di Jalan Raya Gabus – Tlogoayu, Kecamatan Gabus, sekitar pukul 02.00 WIB. Sedangkan kejadian kedua terjadi di Jalan Raya Sukolilo – Pati, Kecamatan Sukolilo, pada Selasa, 25 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Keempat tersangka terdiri dari dua orang yang diamankan di Sukolilo dan dua lainnya di Gabus. Pihak kepolisian juga berhasil menyita senjata tajam berupa tiga bilah celurit dan satu corbek dari tangan para pelaku.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin, mengungkapkan bahwa motif dan modus operandi para tersangka adalah untuk berduel dengan kelompok pemuda lain. Sambil menuju lokasi duel, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan secara provokatif mengayunkan serta menyeret sajam di atas aspal.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang video yang beredar, di mana beberapa remaja terlihat sedang berkonvoi membawa senjata tajam dan diduga akan terlibat dalam aksi tawuran,” ujar Kompol M. Alfan Armin dalam keterangannya pada Sabtu (29/09/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sukolilo bersama Satreskrim Polresta Pati segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi remaja dalam video tersebut dan memeriksa 11 orang yang diduga terlibat dalam konvoi di Sukolilo pada 25 September. Setelah pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, salah satu tersangka ternyata juga terkait dengan peristiwa serupa yang terjadi di Gabus pada 21 September 2024. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lima orang lainnya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tambah Kompol Alfan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kompol Alfan juga mengimbau kepada para remaja untuk tidak terlibat dalam tindakan berbahaya seperti konvoi sambil membawa senjata tajam. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Kami akan menindak tegas aksi-aksi seperti ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan kejadian serupa, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Dok Humas Polresta Pati)