Efisiensi APBD 2025 dari Perspektif KPPN Pati: Kebijakan Baru untuk Belanja yang Lebih Produktif di Kabupaten Pati dan Rembang
Pemerintah Indonesia terus mendorong efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui berbagai kebijakan baru yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan secara optimal demi kepentingan rakyat.
Dalam sidang kabinet yang digelar pada 6 November 2024 serta penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 10 Desember 2024, Presiden menegaskan bahwa sebagian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk infrastruktur akan direviu kembali. Kebijakan ini dilakukan agar anggaran lebih efisien dan mengurangi pengeluaran yang tidak produktif. Sebagai tindak lanjut, Peraturan Presiden (Perpres) No. 201 Tahun 2024 menetapkan bahwa sebagian TKD untuk infrastruktur akan dicadangkan, dengan besaran yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang diterbitkan pada 11 Desember 2024 menginstruksikan agar proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penandatanganan kontrak yang bersumber dari TKD ditunda hingga terbitnya Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran pencadangan tersebut.
Di Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang, kebijakan efisiensi ini akan berdampak langsung pada alokasi anggaran yang diterima daerah. Sejumlah belanja daerah harus disesuaikan agar tetap sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 mengamanatkan adanya penghematan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun atau sekitar 22,1% dari total belanja K/L. Sementara itu, pencadangan TKD ditetapkan sebesar Rp50,6 triliun atau 5,5% dari total alokasi TKD. Beberapa sektor mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) yang dicadangkan sebesar Rp15,6 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp13,9 triliun, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp18,3 triliun.
Untuk Kabupaten Pati dan Rembang, kebijakan ini berarti beberapa proyek yang sebelumnya direncanakan menggunakan anggaran TKD mungkin mengalami penundaan atau penyesuaian. Pemerintah daerah diminta untuk lebih selektif dalam penggunaan anggaran, memastikan bahwa dana yang tersedia benar-benar digunakan untuk program prioritas seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan. Gubernur, bupati, dan wali kota, termasuk Bupati Pati dan Bupati Rembang, diwajibkan untuk membatasi berbagai jenis belanja yang dinilai kurang prioritas, seperti kegiatan seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas yang dikurangi hingga 50%. Selain itu, belanja honorarium juga akan dibatasi sesuai dengan standar harga satuan regional yang diatur dalam peraturan presiden.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana APBN ke daerah, KPPN Pati memastikan kebijakan efisiensi ini tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik. KPPN Pati akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kabupaten Pati dan Rembang untuk memastikan pencairan anggaran yang lebih selektif, efisien, dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan transfer ke daerah akan diperkuat agar efisiensi yang diterapkan tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Meski terjadi pemangkasan anggaran, pemerintah menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan mengurangi manfaat yang diterima oleh masyarakat. Dana yang berhasil dihemat akan dialokasikan kembali untuk program prioritas, seperti peningkatan layanan publik, investasi dalam sumber daya manusia, serta program ketahanan pangan dan energi. Di Kabupaten Pati dan Rembang, program-program seperti swasembada pangan dan penguatan UMKM diharapkan tetap berjalan dengan baik. Pemerintah daerah juga didorong untuk mencari sumber pendanaan alternatif melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi potensi ekonomi lokal agar pembangunan daerah tetap berjalan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan APBD di Kabupaten Pati dan Rembang dapat menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Langkah-langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya besar dalam memperkuat stabilitas fiskal dan memastikan keberlanjutan pembangunan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang sangat bergantung pada transfer dana dari pusat. (KR)
Penulis: Kurnia Rimadani dan Tim Warta TKD