DPRD Kabupaten Pati Soroti Kredit Macet Rp36 Miliar di PT. BPR BKK Pati
PATI, PATINEWS.COM
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati mengadakan audiensi bersama PT. BPR BKK Pati (Perseroda) dan Pemuda Pancasila Kabupaten Pati pada Kamis (2/1/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran ini bertujuan menindaklanjuti evaluasi kinerja PT. BPR BKK Pati tahun 2024, terutama terkait kredit macet yang mencapai Rp36 miliar.
Dalam audiensi, DPRD Kabupaten Pati meminta data debitur yang terkait dengan kredit macet tersebut. Namun, PT. BPR BKK Pati menolak memberikan data dengan alasan menjaga kerahasiaan sesuai Undang-Undang Perbankan, yang telah mereka konsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap PT. BPR BKK Pati. Ia menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki hak untuk mengawasi perusahaan milik daerah, termasuk meminta informasi tentang kinerja keuangan perusahaan. “Kami berhak mendapatkan informasi terkait data debitur di BPR BKK. Kredit macet sebesar Rp36 miliar itu uang pemerintah juga. Kami perlu tahu detailnya,” ujar Ali Badrudin.
Hal serupa disampaikan oleh Joni Kurnianto, anggota Badan Anggaran sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati. Menurutnya, DPRD memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan daerah. “UU Nomor 17 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2018, dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengevaluasi kinerja, memeriksa laporan keuangan, dan menilai direktur perusahaan daerah. Jadi, kami berhak tahu,” tegas Joni.
Ali Badrudin juga mengingatkan agar tidak terjadi kasus seperti yang melibatkan Noor Afwan, yang sebelumnya menimbulkan kerugian besar bagi daerah. Ia menyatakan bahwa DPRD akan terus menunggu data dari PT. BPR BKK Pati. Jika tidak ada respons, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui Komisi B.
Audiensi ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Pati untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah demi melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
(*dok Humas DPRD Pati)