Dana Transfer ke Daerah sebesar 1,7 T telah disalurkan KPPN Pati sampai dengan Semester I tahun 2023
PATI, PATINEWS.COM
Warta TKD KPPN Pati mencatat sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2023, penyaluran Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) yang dilaksanakan oleh KPPN Pati mencapai 49,98% dari pagu atau senilai Rp 1.7 T. Penyaluran ini terdiri dari penyaluran Dana Alokasi Umum (meliputi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya mencapai 53,57% atau senilai Rp 1.0 T, Dana Bagi Hasil SDA, Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai) mencapai 31,01% atau senilai Rp 31.9 M, DAK Fisik mencapai 8,12% atau senilai Rp 19.1 M, DAK Non Fisik (Dana BOSP, BOK, dan DAK Non Fisik Lainnya) mencapai 51,25% atau senilai Rp 318.1 M, dan Dana Desa 56,88% atau senilai Rp 349.1 M. Dana Insentif Fiskal mencapai 50% atau senilai Rp 5.2M.
Kita berharap penyaluran pada periode semester II tahun 2023 bisa makin cepat dan baik. Yang patut mendapat perhatian khusus oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati dan Rembang dalam waktu dekat ini adalah batas waktu pemenuhan syarat salur DAK Fisik ke KPPN. Batas waktu syarat salur yang ditetapkan adalah pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023.
Batas waktu pemenuhan syarat salur ini harus betul-betul ditaati oleh seluruh Pemda, karena apa? Karena apabila batas waktu ini terlewati maka akan menyebabkan Dana DAK Fisik tidak dapat disalurkan. Dan bila ini terjadi pastinya akan cukup merugikan bagi Pemda dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan maupun dalam pemenuhan sarana prasarana dasar pada masyarakat. Pemda harus bekerja keras mengkonsolidasikan seluruh pihak yang terkait dengan pemenuhan syarat salur khususnya mengenai percepatan penyelesaian kontrak pengadaan barang/jasa.
Pemda harus berupaya untuk mengajukan penyampaian dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum tanggal 21 Juli 2023 dengan tujuan menghindari terjadinya penumpukan akses pada aplikasi OMSPAN dan kecukupan waktu bagi Pemda untuk melakukan perbaikan jika terdapat penolakan dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus ( KPPN) karena dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal lain yang perlu dilakukan Pemda adalah memitigasi kendala penyaluran DAK Fisik seperti pemenuhan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Tahun 2022, terutama perekaman data pada Subbidang DAK Fisik yang hanya salur tahap I dan tahap II yang memerlukan pembukaan trigger aplikasi OMSPAN 2022, kendala pencetakan Laporan Hasil Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Tahun 2022 oleh APIP yang disebabkan masih terdapat data SP2D BUD dan Capaian Output dengan status selain “Disetujui Pemda” yang penyelesaiannya memerlukan pembukaan trigger aplikasi OMSPAN 2022.
Komunikasi dan koordinasi antara KPPN dengan Pemda ( OPD Pengampu kegiatan, APIP, BPKAD ) sangat perlu dipertahankan dan ditingkatkan sehingga penyaluran DAK Fisik dapat berdaya guna dan berhasil guna serta tidak ada dana DAK Fisik yang mengalami kegagalan penyaluran.
Berbicara penyaluran Dana Transfer ke Daerah, pemerintah terus melakukan pembenahan kebijakan pelaksanaan Dana Transfer Keuangan ke Daerah. Dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional, Pemerintah pada tahun 2023 ini mengalokasikan Dana Transfer Keuangan ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui 173 KPPN di daerah seluruh Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN, dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dana Transfer Keuangan ke Daerah tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik Lainnya, Dana Insentif Fiskal dan Dana Desa.
Tujuan Penyaluran Dana Transfer Keuangan ke Daerah melalui KPPN yaitu mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Keuangan, meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Semoga Dana Transfer ke Daerah betul-betul dapat dimanfaatkan oleh Pemda untuk mendukung pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, memeratakan pembangunan di seluruh pelosok Indonesia untuk memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan menuju kemajuan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Penulis:
Achmad Hassan dan Nur Kholifah
(TIM Warta TKD KPPN Pati)