Patinews.com – Ekonomi, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah resmi menandatangani jumlah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 untuk 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Surat Keputusan bernomor 560/50/2016 ini di teken senin kemarin (21 November 2016).
Dari penetapan tersebut, tercatat, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.370.000, sedangkan tertinggi Kota Semarang sebesar Rp. 2.125.000.
UMK Kabupaten Pati sebesar Rp. 1.420.500, naik sebesar Rp. 110.500. Pada tahun 2016 ini, UMK Pati sebesar 1.310.000, yang berarti ada kenaikan sebesar 8%. Kenaikan tertinggi ada di Kabuapaten Jepara, sebesar 18% dari tahun sebelumnya. Upah minimum ini mulai berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang.
Daftar lengkap UMK 2017 Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah
1 Kota Semarang : Rp 2.125.000
2 Kabupaten Demak : Rp 1.900.000
3 Kabupaten Kendal : Rp 1.774.867
4 Kabupaten Semarang : Rp 1.745.000
5 Kabupaten Kudus : Rp 1.740.900
6 Kabupaten Cilacap : Rp 1.693.689
7 Kota Pekalongan : Rp 1.623.750
8 Kabupaten Batang : Rp 1.603.000
9 Kabupaten Jepara : Rp 1.600.000
10 Kota Salatiga : Rp 1.596.844
11 Kabupaten Pekalongan : Rp 1.583.697
12 Kabupaten Magelang : Rp 1.570.000
13 Kabupaten Karanganyar ; Rp 1.560.000
14 Kota Surakarta : Rp 1.534.985
15 Kabupaten Klaten : Rp 1.528.500
16 Kabupaten Purbalingga : Rp 1.522.500
17 Kabupaten Boyolali : Rp 1.519.289
18 Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.513.000
19 Kota Tegal : Rp 1.499.500
20 Kabupaten Tegal : Rp 1.487.000
21 Kabupaten Banyumas : Rp 1.461.400
22 Kabupaten Pemalang : Rp 1.460.000
23 Kabupaten Wonosobo : Rp 1.457.100
24 Kota Magelang : Rp 1.453.000
25 Kabupaten Purworejo : Rp 1.445.000
26 Kabupaten Blora : Rp 1.438.100
27 Kabupaten Grobogan : 1.435.000
28 Kabupaten Kebumen : Rp 1.433.900
29 Kabupaten Temanggung : Rp 1.431.500
30 Kabupaten Sragen : Rp 1.422.585
31 Kabupaten Pati : 1.420.500
32 Kabupaten Brebes : Rp 1.418.100
33 Kabupaten Rembang : Rp 1.408.000
34 Kabupaten Wonogiri : Rp 1.401.000
35 Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.370.000
Menurut Ganjar Pranowo, penetapan UMK ini sudah melalui proses sidang Dewan Pengupahan Tingkat Provinsi, pada 14 November 2016 lalu. Gubernur juga berharap, pengusaha untuk mematuhi penetapan UMK tahun 2017 tersebut.
Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah juga membuka aduan jika ada karyawan atau pekerja yang menerima gaji tapi tak sesuai dengan UMK, Ini kanal aduannya:
SMS Center: 085326486206,
hotline service: (024) 8311713,
Facebook: Nakertrans Jateng Prov,
Twitter: @disnaker_jateng,
email: nakertransjatengprov@gmail.com,
website: nakertransduk.jatengprov.go.id
(tim patinews.com)