Curi Pakaian Senilai Rp 8 Juta, Perempuan Asal Semarang Ditangkap di Jaken
Pati – PATINEWS.COM
Seorang perempuan berinisial DN (33), warga Desa Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian. DN diamankan Polsek Jaken, Polresta Pati, pada Jumat (24/01/2025) setelah sebelumnya ditangkap warga di Jalan Raya Batangan-Rembang.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Jaken, Kompol Sukahar, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka DN diduga mencuri sejumlah barang di rumah milik Sariningsih, warga Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken. Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 11.45 WIB.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” ungkap Kompol Sukahar.
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor beserta STNK atas nama tersangka, dua lembar nota pakaian, satu lembar uang Rp 100 ribu, satu jaket hoodie berwarna coklat, dan satu kerudung wanita berwarna biru tua.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Pati untuk penyelidikan lebih lanjut. DN dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat tersangka ditangkap langsung oleh warga sebelum diserahkan ke pihak berwajib. Proses hukum terhadap DN terus berlanjut, sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan m
asing-masing.