fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM

patisiap by patisiap
20 November 2025
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM
25
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

20 November 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

RelatedPosts

Kasat Samapta Wakili Kapolres Rembang Hadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana di Halaman Kantor Bupati

Pelaksanaan PHO Tahap Pertama Pembangunan Gedung SKCK Polres Rembang T.A. 2025 Berjalan Lancar

Satlantas Polres Rembang Sambangi Pengurus Pramuka Kwarcab, Ajak Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
* N.E.L. alias J.O.
* S.B.
* R.P.
* S.T.K.
Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
* I.J.
* A.B.
* A.D.S.
Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”

Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.

Tags: 2400APLIKASIBareskrimberita patiBongkardanDIANCAMDIPERASIlegal!jatengkabar patiKorbanmediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewspinjolpolrisentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Kasat Samapta Wakili Kapolres Rembang Hadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana di Halaman Kantor Bupati
Berita

Kasat Samapta Wakili Kapolres Rembang Hadiri Apel Siaga Penanggulangan Bencana di Halaman Kantor Bupati

5 Desember 2025
23
Pelaksanaan PHO Tahap Pertama Pembangunan Gedung SKCK Polres Rembang T.A. 2025 Berjalan Lancar
Berita

Pelaksanaan PHO Tahap Pertama Pembangunan Gedung SKCK Polres Rembang T.A. 2025 Berjalan Lancar

5 Desember 2025
22
Satlantas Polres Rembang Sambangi Pengurus Pramuka Kwarcab, Ajak Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
Berita

Satlantas Polres Rembang Sambangi Pengurus Pramuka Kwarcab, Ajak Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

5 Desember 2025
17
Satlantas Polres Rembang Raih Penghargaan pada Anev Semester II dan Ops Zebra Candi 2025 Ditlantas Polda Jateng
Berita

Satlantas Polres Rembang Raih Penghargaan pada Anev Semester II dan Ops Zebra Candi 2025 Ditlantas Polda Jateng

5 Desember 2025
14
Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri Digelar Polres Rembang
Berita

Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri Digelar Polres Rembang

4 Desember 2025
17
Tasyakuran dan Doa Bersama HUT Polairud ke-75 di Mako Satpolairud Polres Rembang
Berita

Tasyakuran dan Doa Bersama HUT Polairud ke-75 di Mako Satpolairud Polres Rembang

4 Desember 2025
19
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polda Jateng Gelar Rakor Lintas Sektoral, Matangkan Kesiapan dan Perkuat Sinergi Pengamanan Nataru 2025-2026
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Diminta DPR Inisiasi “Taubat Ekologi” sebagai Gerakan Nasional
  • Dinilai Tak Paham Soal Hutan, Anggota DPR Minta Menhut Mundur
  • DPR Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan
  • Di Hadapan Menhut, Titiek Soeharto Miris Lihat Truk Angkut Kayu Hutan 2 Hari Pasca Banjir Sumatera
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist