Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Jakarta, 06 Agustus 2024 – Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas. Forum ini diselenggarakan di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (05/08/2024).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, serta perwakilan dari Kementerian BUMN, Kemenhub, dan KemenkumHAM. Juga hadir Direksi Indonesia Financial Group dan Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa santunan yang diberikan sebagai bentuk perlindungan dasar dari negara perlu diberikan dengan selektif. Hal ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. “Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan kesimpulan yang menjadi acuan kebijakan tidak hanya untuk Jasa Raharja, tetapi juga bagi negara guna meningkatkan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Data Jasa Raharja tahun 2023 menunjukkan bahwa jumlah korban kecelakaan lalu lintas mencapai 148.578 orang, dengan sebagian besar kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas. Fakta ini juga tercermin dari berbagai operasi patuh yang dilakukan Korlantas Polri. Oleh karena itu, perubahan kebiasaan masyarakat menuju lebih berkeselamatan dianggap penting.
Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, menambahkan bahwa Jasa Raharja telah memenuhi harapan pemerintah dalam menjalankan asuransi sosial, namun ia menyoroti perlunya tinjauan ulang terhadap peraturan, khususnya PP 18 tahun 1965, agar manfaat yang diberikan lebih maksimal dan adil dengan tata kelola yang baik dan akuntabel.
FGD yang dimoderatori oleh Dr. Haryo Pamungkas ini menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan extraordinary event yang membutuhkan perhatian serius. Korlantas Polri mendukung kebijakan santunan selektif terhadap korban kecelakaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pengendara yang mabuk, dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan.
Ombudsman menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban. Korban kecelakaan perlu diberikan literasi untuk mendorong perubahan perilaku menuju ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung kebijakan santunan selektif dengan analisa evaluasi administrasi dan finansial yang tepat.
Dalam sesi akhir, moderator menyimpulkan 10 poin utama, antara lain:
1. Kecelakaan lalu lintas adalah extraordinary event yang memerlukan perhatian bersama.
2. Literasi yang dilakukan Polri membutuhkan dukungan semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
3. Korlantas mendukung kebijakan santunan selektif terhadap korban yang melakukan pelanggaran.
4. Ombudsman menegaskan bahwa kecelakaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab korban, tetapi juga pemerintah.
5. Ombudsman mendukung rencana Jasa Raharja untuk memberikan santunan selektif.
6. Semua pihak harus bertanggung jawab dalam menciptakan ketertiban, pencegahan kecelakaan, dan kepatuhan masyarakat.
7. Kemenhub akan meningkatkan upaya perbaikan infrastruktur keselamatan.
8. OJK mengharapkan Jasa Raharja memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan dan pengendara.
9. OJK mendukung manfaat kebijakan santunan selektif dengan evaluasi administrasi dan finansial.
10. Jasa Raharja perlu memperbaiki peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas.