Kerukunan dan Musyawarah
Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk berpendapat dan menerima serta menyampaikan informasi dan gagasan tanpa campur tangan otoritas publik. Pelaksanaan kebebasan ini, karena disertai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dapat tunduk pada formalitas, kondisi, pembatasan atau hukuman seperti yang ditentukan oleh hukum. Yang paling penting dalam pelaksanaan kebebasan harus mempunyai batasan untuk mencegah pengungkapan informasi yang diterima secara rahasia, atau untuk menjaga otoritas dan ketidakberpihakan badan peradilan. Kebebasan berekspresi tentu saja tidak boleh disalahgunakan.
Masyarakat yang rukun dan baik adalah masyarakat di mana orang-orang baik dan sopan satu sama lain. Kerukunan dalam masyarakat dapat dilihat pada saat mereka melakukan suatu pertemuan atau musyawarah. Karena musyawarah mengacu pada bentuk dialog yang dapat digunakan dalam mewujudkan demokrasi. Pemilihan peserta bergantung pada penyelenggara acara musyawarah tersebut. Diperbolehkan bagi penyelenggara untuk memecah kelompok besar menjadi tabel diskusi kecil untuk mendorong partisipasi dan memfasilitasi dialog musyawarah. Musyawarah memiliki cara kerja yang meliputi proses, interaksi, dan pengambilan keputusan.
Ide musyawarah terkait dengan konsepsi ruang publik yang bertentangan dengan pembicaraan pribadi. Pertanyaannya, mengapa musyawarah merupakan konsep yang banyak membahas tentang teori politik?. Di Indonesia musyawarah dikaitkan dengan konsep demokrasi. Demokrasi musyawarah digambarkan sebagai proses dari mereka yang terpengaruh oleh keputusan yang berkumpul untuk membahas masalah masing-masing dalam kondisi keadilan, kebebasan dan kesetaraan. Beragamnya minat dan identitas musyawarah, peserta musyawarah harus tetap berpikiran terbuka dan terbuka terhadap perubahan pendapat saat mereka memahami argumen orang lain.
Demokrasi musyawarah lebih baik dipahami dibandingkan dengan konsepsi umum demokrasi. Mekanisme sentral dari konsepsi umum demokrasi terdiri dari pemungutan suara. Ide dasarnya adalah bahwa keinginan individu diekspresikan secara kuantitatif. Aturan “satu orang satu suara” memastikan kesetaraan, sementara masing-masing dapat memutuskan secara egois sesuai dengan kepentingannya sendiri. Dalam proses kumulatif ini mayoritas menentukan: 50 persen ditambah satu suara menang. Dalam demokrasi musyawarah, sebagai perbandingan, musyawarah idealnya berbicara selama diperlukan untuk mencapai kesepakatan atau mufakat.
Mereka berorientasi pada kebaikan bersama dan berusaha memasukkan kepentingan orang lain dalam keputusan pribadi mereka. Keterbukaan terhadap pembelajaran dan perubahan opini memungkinkan peserta musyawarah untuk tumbuh bersama dan mengatasi perbedaan pendapat dan keberatan mendasar. Musyawarah bisa berlangsung pada skala mikro dan makro. Pertimbangan mikro melibatkan percakapan tanpa perantara antara orang-orang yang terpengaruh oleh keputusan. Musyawarah mikro terkait dengan demokrasi partisipatif dan langsung. Musyawarah makro di sisi lain menggambarkan proses komunikatif skala besar yang dicirikan oleh mediasi. Jane Mansbridge menyebut ini sebagai sistem musyawarah: Warga negara, aktivis, jurnalis, dan politisi berbicara satu sama lain. Tidak semua pada waktu yang sama, tapi satu dengan yang lain. Mereka menerima pendapat yang berbeda melalui surat kabar, televisi dan internet. Keputusan politik yang diambil pada akhirnya oleh pengurus merupakan hasil musyawarah makro.
Pada akhir proses musyawarah tidak ada pemenang dan pecundang, tetapi setiap orang menang. Idealnya setiap orang menang bukan sebagai kompromi tetapi kesepakatan sejati muncul. Kekuatan dan kelangsungan hidup masyarakat bebas, bergantung pada pertukaran ide secara bebas. Pertukaran ide secara bebas bergantung pada kebebasan berekspresi dan ini termasuk hak untuk mengkritik. Kita harus menegaskan dan menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi dan meminta perwakilan terpilih kita untuk melakukan hal yang sama. Semua manusia layak dihormati, tetapi tidak semua gagasan pantas dihormati.
Penulis:Cahya Dewi Wulan Sari KKN MDR EQUILIBRIUM IPMAFA