2.100 Karyawan PT HWI Jepara dan PT Sejin Fashion Indonesia Pati, Jalani Vaksinasi
PATI, PATINEWS.COM
Bertempat di Pabrik PT Sejin fashion Indonesia, Jl. Raya Pati – Kudus KM 7. Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo, bekerjasama dengan Kodim 0718 Pati, Dinas Kesehatan Pati dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati telah dilakukan vaksinasi bersama untuk karyawan PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara dan PT Sejin Fashion Indonesia serta warga sekitar dengan jumlah total 2.100 orang yang telah tervaksinasi. Sabtu, 10 Juli 2021.
Pada kesempatan kali ini, acara dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja kab. Pati, Tri Haryama, Kepala Kodim 0718 Pati, Adi Ilham Zamani, Perwakilan PT HWI Mr Seo Dong Hi dan Ketua DPD APRISINDO (Asosiasi Persepatuan Indonesia) Jawa Tengah, Sugito.
Sugito menjelaskan bahwa vaksinasi dilakukan untuk mendukung program pemerintah dan sebagai ikhtiar untuk menurunkan kesakitan dan kematian serta mendorong terbentuknya kekebalan tubuh.
Pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pati yang telah memfasilitasi, juga dari Kodim 0718 dan pengamanan dari Polres Pati, sehingga acara berjalan dengan lancar.
PT Sejin Fashion Indonesia dan PT Hwaseung Indonesia (HWI) adalah dua perusahaan raksasa Korea yang telah menanamkan modal di Pati dengan nilai investasi fantastis yaitu masing-masing 1,2 Trilyun rupiah dan 3 Trilyun rupiah secara bertahap.
Pemerintah Kabupaten Pati juga berterima kasih kepada kedua perusahaan yang telah berinvestasi di Pati dalam kurun waktu 2 tahun belakangan sehingga bisa mengurangi angka pengangguran.
Sugito menegaskan agar pegawai yang sudah divaksinasi maupun yang belum divaksinasi untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan ketat.
“Pasalnya vaksinasi tidak bisa menjamin seseorang bisa bebas dari penyakit Covid-19,” ujarnya.
Sebagai Ketua DPD APRISINDO Jawa Tengah, beliau tidak pernah bosan untuk mewajibkan perusahaan untuk menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas/bepergian.
Apalagi dengan adanya PPKM Darurat ini, seluruh Pimpinan Perusahaan wajib memperketat prokes di Perusahaan masing-masing.
(*)







