Patinews.com – Kota, Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol Sundoyo, S.H, M.H menghimbau kepada warga Masyarakat khususnya Kabupaten Pati agar berhati-hati dan mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang akhir-akhir ini menjadi Viral di Media sosial tanah air.
Kabag Ops Polres Pati menerangkan sejarah UN Swissindo bermula pada jaman Kerajaan Majapahit dimana pada saat itu kerajaan yang ada di seluruh Nusantara mengumpulkan upeti berbentuk koin yang berwujud emas batangan kemudian seiring berjalanya waktu kumpulan emas tersebut diserahkan kepada kolonial Belanda, Jepang dan Amerika Serikat. Pada saat Presiden RI pertama Sdr. Ir. Sukarno pernah mengadakan perjanjian dengan Presiden Amerika Serikat Jhon F Kenedy dan disaksikan dari Vatikan dengan diperoleh kesepakatan/hasil bahwa kumpulan emas tersebut dititipkan di Bank Swiis. Dan kumpulan emas tersebut lah yang dianggap relawan UN Swissindo bisa dicairkan dan dibagikan kepada anggota / relawan.
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) telah meminta masyarakat mewaspadai dan tak tergiur dengan tawaran UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.
Berdasarkan surat dari OJK dan Bank Indonesia yang menyatakan bahwa masyarakat perlu mewaspadai kegiatan UN Swissindo, maka Bank Mandiri Pusat mengeluarkan surat edaran dengan nomor : CEO.CSC/013/P/VIII/2017 yang berisi terkait tidak adanya kerjasama dalam bentuk apapun dengan UN Swissindo.
“Operasional UN Swissindo sudah menyebar ke berbagai daerah termasuk Jateng. Jadi kami harapkan masyarakat tidak tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Kabag Ops.
Menurut Kabag Ops, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.
Caranya adalah dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur. Modus UN Swissindo antara lain dengan mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
UN Swissindo juga mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara. Selain itu, UN Swissindo meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau Badan Hukum tertentu. Korban juga diminta mencari debitur bermasalah lain untuk bergabung.
Satgas Waspada Investasi sudah mengambil beberapa langkah penanganan terkait kegiatan yang dilakukan UN Swissindo :
1. Pada 26 Agustus 2016, bersama dengan OJK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan rapat pembahasan kegiatan yang dilakukan UN Swissindo
2. Pada 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri perihal Pelaporan Terhadap Kegiatan UN Swissindo
3. Pada 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan yang menghimbau kepada nasabah agar tidak perlu membayar kewajiban atau angsuran kepada bank atau lembaga pembiayaan
4. Pada 27 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri agar memanggil atau mengundang nasabah dan konfirmasi kepada bank atau lembaga pembiayaan yang mendapatkan surat/sertifikat lunas dari UN Swissindo
5. Pada 17 dan 22 Februari 2017, OJK, Departemen Hukum Bank Indonesia dan perwakilan enam prime bank yang berkantor pusat di Jakarta yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan pembahasan mengenai Tindak Lanjut Penanganan Kegiatan UN Swissindo.
Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak memiliki fisik (paperless). Sehingga SBI yang dimiliki UN Swissindo adalah bukan instrumen yang dikeluarkan Bank Indonesia atau dalam hal ini adalah UN Swissindo telah menciptakan dokumen baru yang diduga palsu. (HPP)